Okelove.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan di bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses anak usia 6 hingga 21 tahun terhadap layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah. Hal ini tidak lebih dan tidak kurang mendukung pelaksanaan program percontohan wajib belajar 9 tahun.
Selain itu, program KIP bertujuan untuk menekan biaya pendidikan perorangan dengan mencegah kemungkinan siswa putus sekolah karenakesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah untuk kembali bersekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya. Oleh karena itu, hak atas pendidikan dapat dijamin bagi setiap anak di Indonesia.
Namun, tidak semua siswa mendapatkan fasilitas KIP dari pemerintah.Dalam hal ini, ada beberapa hal yang menjadi prioritas penerima KIP. Umumnya, penerima prioritas Program Indonesia Pintar (PIP) adalah siswa dari keluarga kurang mampu, anak yatim, hingga siswa yang terkena bencana alam.
Siswa yang memenuhi sejumlah persyaratan dapat mendaftar untuk program ini. Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar juga cukup sederhana karena pendaftarannya akan dibantu oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
Dilansir dari website Kemendikbud, berikut kami rangkum preferensi penerima KIP, cara mendapatkan kartu Indonesia Pintar, proses pendaftaran, dan syarat pencairan dana KIP.
Penerima PIP dan Prioritas Manfaat
Sebelum mengetahui cara mendapatkan kartu Indonesia Pintar, penting untuk memahami prioritas penerima dan manfaat program Indonesia Pintar yang dapat dinikmati.Seperti disebutkan di atas, tidak semua siswa berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.Dalam hal ini, pemerintah memiliki kriteria prioritas bagi calon penerima PIP.
Berikut beberapa kriteria prioritas penerima PIP yang perlu Anda ketahui:
- Siswa dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
- Keluarga Mahasiswa Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak Yatim/Yatim/Anak Yatim dari Sekolah/Panti Asuhan/Panti Asuhan.
- Siswa yang terkena bencana alam.
- Siswa putus sekolah
- Siswa dari keluarga rentan miskin/miskin yang terancam putus sekolah, atau siswa dengan pertimbangan khusus lainnya seperti cacat fisik, korban bencana, PHK orang tua, tinggal di Lapas di daerah konflik keluarga terpidana Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal dalam rumah tangga yang sama, serta dari SMK yang sedang belajar kelompok peminatan di bidang-bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan perkapalan.
- Peserta di lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Siswa yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan kartu pintar Indonesia untuk menerima manfaat. Dalam hal ini, siswa pada setiap jenjang menerima tunjangan PIP dengan nominal yang berbeda. berikut rinciannya:
- SD/MI/Paket A: Rp 225.000,-/Semester (Rp 450.000,-/Tahun)
- SMP/MT/Paket B: Rp 375.000/Semester (Rp 750.000,-/Tahun)
- SMA/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan: Rp 500.000,-/Semester (Rp 1.000.
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan Proses Pendaftaran
Setelah mengetahui kriteria prioritas dan besaran manfaat bagi penerima PIP, langkah selanjutnya adalah menjelaskan cara mendapatkan kartu Indonesia Pintar dan alurnya. Untuk siswa sekolah formal, mereka dapat mendaftar langsung ke KIP melalui sekolah untuk menerima manfaatnya.
Berikut cara mendapatkan kartu Indonesia Pintar dan proses pendaftaran yang perlu Anda ketahui:
- Membawa KIP ke Sekolah/Pusat Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Tempat Kursus dan Pelatihan serta Balai Latihan Kerja (BLK). Jika Anda tidak memiliki KIP, Anda dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua Anda untuk mendaftar di sekolah atau satuan pendidikan lainnya.
- Sekolah akan memasukkan data penerima KIP ke dalam Dapodik.
- Lembaga pendidikan formal dan nonformal akan menyeleksi dan mengusulkan penerima KIP di Dapodik.Anak dari keluarga peserta PKH, anak dari keluarga penerima KKS yang tidak menerima KIP, anak yatim piatupiatu/panti asuhan, anak usia 6-21 tahun yang tidak sekolah, anak dari keluarga tidak mampu. di ambang putus sekolah.
- Khusus untuk lembaga SKB/PKBM/BLK dapat langsung meminta kepada penerima KIP atau dapat mengirimkan nama penerima PIP langsung ke Dinas Pendidikan.
Ketentuan Pencairan Dana KIP
Setelah mengetahui cara mendapatkan kartu pintar Indonesia dan proses pendaftaran, akhirnya perlu diketahui apa saja syarat pencairan dana KIP. Setelah siswa terdaftar dan dinyatakan berhak menerima manfaat dari program PIP, sekolah atau lembaga pendidikan selanjutnya akan mencairkan dana KIP untuk diberikan kepada siswa penerima.
Biasanya, pihak sekolah akan meminta surat kuasa dari orang tua siswa sebagai salah satu syarat pencairan dana kolektif dari siswa penerima PIP. Berikut beberapa syarat pencairan dana kolektif lain yang diperlukan untuk pencairan dana:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
- Surat kuasa dari orang tua peserta didik SD/SMP/SMA/SMK/Paket A/Paket B/ Paket C.
- Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan.
- Penerima surat kuasa (pihak sekolah) membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite dan Pengawas.
- Penerima kuasa menunjukkan identitas KTP/SIM asli di bank.
- Dana yang sudah dicairkan harus segera diberikan kepada peserta didik penerima paling lambat dalam 5 hari kerja.
- Pihak sekolah melaporkan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 10 hari kerja.
Kami harap pembaca setia Okelove.com memahami tips dan trik cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dengan mudah.